BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang Masalah
Fiqih
islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang paling dikenal oleh
masyarakat. Ini karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Dari
sejak lahir sampai dengan meninggal dunia manusia selalu berhubungan dengan
fiqih. Tentang siapa misalnya yang harus bertanggung jawab memberi nafkah
terhadap dirinya, siapa yang menjadi ibu bapaknya, sampai ketika ia dimakamkan
terkait dengan fiqih. Karena sifat dan fungsinya yang demikian itu, maka fiqih
dikategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu ilmu yang berkaitan dengan tingkah
laku kehidupan manusia, dan termasuk ilmu yang wajib dipelajari, karena dengan
ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajiban mengabdi kepada Allah
melalui ibadah seperti salat, puasa, haji, dan sebagainya.
Dengan fungsinya yang demikian itu tidak mengherankan
jika fiqih termasuk ilmu yang pertama kali diajarkan kepada anak-anak dari
sejak dibangku Taman Kanak-Kanak sampai dengan ia kuliah di perguruan tinggi. Dari
sejak kanak-kanak seseorang sudah mulai diajari berdoa, berwudlu, shalat, dan
sebagainya, dilanjutkan sampai ke tingkat dewasa di perguruan tinggi, para
mahasiswa mempelajari fiqih secara lebih luas lagi, yaitu tidak hanya mnyangkut
fiqih ibadah, tetapi juga fiqih muamalah, seperti jual beli, perdagangan,
sewa-menyewa, gadai-menggadai, dan perseroan; dilanjutkan dengan fiqih dengan
peradilan tindak pidana, masalah rumah tangga, perceraian, sampai dengan
masalah perjanjian, peperangan, dan pemerintahan. Keadaan fiqih yang demikian
itu tampak menyatu dengan misi agama Islam yang kehadirannya untuk mengatur
kehidupan manusia agar tercapainya ketertiban dan keteraturan, dengan
Rasulullah SAW. Sebagai aktor utamanya yang melaksanakan aturan-aturan hukum
tersebut sebagai ilmu al-hal.
Berdasarkan pada pengamatan terhadap fungsi hukum
Islam atau fiqih tersebut, maka muncullah serangkaian penelitian dan
pengembangan hukum Islam, yaitu penelitian yang ingin melihat seberapa jauh
produk-produk hukum Islam tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman, dan
bagaimana seharusnya hukum Islam itu dikembangkan dalam rangka merespons dan menjawab
secara konkret berbagai masalah yang timbul di masyarakat. Penelitian ini
dinilai penting untuk dilakukan agar keberadaan hukum islam atau fiqih tetap
akrab dan fungsional dalam memandu dan membimbing perjalanan umat.
I.2. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Gender ?
2. Bagaimana Gender dalam pandangan Fiqih Islam?
I.3. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui makna Studi Islam lebih jelas.
2. Untuk mengetahui Studi Islam tentang gender dalam
perspektif Fiqih Islam.
I.4. Manfaat Penulisan
1. Menghasilkan deskripsi tentang pengertian gender.
2. Menghasilkan deskripsi studi islam tentang gender
dalam pandangan fiqih islam.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. Pengertian Gender
Dalam
buku gender, se and society, Gender adalah behavior differences antara
laki-laki dan perempuan yang socially differences yakni perbedaan yang bukan
kodrat atau ciptaan Tuhan melainkan diciptakan oleh laki-laki dan perempuan
melalui proses sosial dan budaya yang panjang.
Dalam buku Women’s studies Encyclopedia, Gender adalah
suatu konsep kultural yang berkembang dimasyarakat yang berupaya membuat
perbedaan peran, perilaku, mentalitas dan karakter emosional antara laki - laki
dan perempuan.
Gender
pada mulanya adalah suatu klasifikasi gramatikal untuk benda-benda menurut
jenis kelaminnya. Kesetaraan gender sering dituntut secara tidak proposional.
Semua kondisi tersebut tambah meramai masalah problem gender. Tentu saja
keadialan dan kesetaraan gender tidak harus berarti keramaian dalam semua hal.
Perlu kearifan yang lebih objektif dan realistis untuk mengembangkan konsep
atau mengaktualisasikan konsep peran-peran gender yang lebih proporsional dan
adil.
II.2. Pandangan
Islam Tentang Gender
Al
Qur’an memandang sama antara kedudukan laki-laki dan perempuan. Tidak ada
perbedaan antara laki-laki dan perempuan, kalaupun ada maka itu adalah akibat
fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan agama kepada masing-masing jenis
kelamin melalui ajaran al qur’an dan as sunnah. Sehingga perbedaan yang ada
tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain,
melainkan mereka saling melengkapi.
II.3. Persamaan
Kedudukan Laki - Laki Dan Perempuan Dalam Al Qur’an
Islam
tidak membedakan antara laki - laki dan perempuan dalam pengabdian. Perempuan
dan laki-laki diciptakan dengan derajat yang sama. Dalam segi mendapat godaan,
bahwa godaan dan rayuan iblis berlaku bagi laki - laki dan perempuan.
II.4. Teori
Dalam Pendekatan Analisis Gender
·
Marginalisasi ( pemiskinan ekonomi )
Menurut
Pablo Gonzales Casanova, marginalisasi adalah fenomena pedesaan yang
menimbulkan kemelaratan dan ciri kebudayaan pribumi tertentu yang biasanya tertahan
yang menunjukan fenomena integral dalam masyarakat artinya peminggiran oleh
sekelompok orang.
Bahwa
menurutnya pariwisata adalah pembangunan yang meminggirkan masyarakat. Karena
dalam prosesnya adanya pengembangan, pembangunan yang menggeserkan nilai-nilai
dan norma yang ada dalam masyarakat. Proses peminggiran masyarakat kebanyakan
yang terjadi adalah diawali dengan pembebasan lahan. Gorege Young mengatakan
bahwa dampak negatif yang ditimbulkan dari pariwisata adalah adannya perubahan
tata guna lahan, bangunan yang terjadi yang seharusnya digunakan oleh lahan
pertanian, namun yang terjadi adalah pengembangan kawasan perumahan, yang
acapkali terjadi penggusuran penduduk secara paksa dan tidak adil. Dalam
khasanah ilmu sosial, ada beberapa definisi dan penjelasan teoritis mengenai
marginalisasi. Menurut Mullaly, marginalisasi merupakan sebuah proses sosial
yang membuat masyarakat menjadi marginal, baik terjadi secara alamiah maupun
dikreasikan sehingga masyarakat memiliki kedudukan sosial yang terpinggirkan.
Sedangkan Anupkumar mendefinisikan marjinalisasi sebagai berikut:
“Marginalization is the
social process of becoming or being made marginal (especially as a group within
the larger society)”.
Problematika
yang paling umum terjadi dalam fenomena marginalisasi adalah adanya
ketidakadilan dalam distribusi sumber daya dalam masyarakat. Selain itu, banyak
individu dalam masyarakat juga tidak mampu mengakses dan menikmati pelayanan
publik, program serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Menurut
J. Yee, marginalisasi dapat pula difahami dalam tiga level, yakni level
individu, masyarakat dan struktur global. Marginalisasi ditingkat individu
biasanya terjadi dalam bentuk tercerabutnya individu dalam partisipasi atau
keikutsertaan mereka dalam aktititas masyarakat. Contoh dari marginalisasi
ditingkat individu adalah apa yang terjadi di tingkat perusahaan. Perusahaan
memiliki pandangan sinis terhadap tenaga kerja yang tidak memiliki keterampilan
atau kemampuan yang memadai (ability) karena dipandang membahayakan
produktivitas, meningkatkan angka ketidakhadiran (mangkir) dan membuat angka
kecelakaan kerja semakin bertambah. Selain itu juga perusahaan mengeluarkan
biaya besar untuk keperluan akomodasi para pekerja mereka yang dianggap tidak
memiliki keterampilan memadai (disability).
Marginalisasi
dilevel masyarakat (community) terjadi dalam dimensi yang lebih luas.
Ia terjadi karena program-program dan kebijakan pembangunan lebih memihak pada
kalangan sosial atas daripada kalangan bawah. Misalnya masyarakat kelas bawah
tidak memiliki akses yang cukup luas untuk masuk dalam pasar kerja karena eligibility
yang terlalu kompetitif sementara pemerintah tidak berhasil memberdayakan
mereka.
Sedangkan
marginalisasi ditingkat global memiliki bentuk yang lebih kompleks dan luas.
Kapitalisme menciptakan ketidakadilan dan ketidakmerataan distribusi sumber
daya dan pelayanan publik. Barang-barang publik diambil alih oleh privat
sementara masyarakat lokal tidak mampu mengakses sumber daya yang ada disekitar
mereka dengan gratis. ”There is no free lunch”, kata Adam Smith.
Segala sesuatu didunia ini tidak ada yang gratis karena semuanya telah
dikomersialisasikan oleh sebuah sistem global yang superior.
Di
tingkat yang lebih praktis dan lokal, marginalisasi biasanya memiliki beberapa
bentuk yang khas, antara lain
a.
Masyarakat lokal kehilangan hak dan kedaulatan untuk mengatur diri mereka
sendiri (self governing community) dalam mengelola aktivitas ekonomi.
Parahnya adalah seringkali negara gagal dalam mengelola SDA dan SDM yang ada
b.
Hilangnya sebagian besar kekayaan masyarakat lokal karena pengelolaan negara
yang tidak adil. Biasanya keuntungan dari hasil kekayaan alam diambil untuk
pemerintah pusat bahkan oleh asing
c.
Masyarakat lokal berpotensi kehilangan identitas diri mereka karena adanya lalu
lintas barang, manusia dan nilai yang keluar masuk.
·
Subordinasi ( anggapan tidak penting dalam keputusan
politik )
Episteme berasal dari bahasa Yunani
yang dapat diartikan menjadi knowledge, pengetahuan. Maka, epistemologi
gender adalah ilmu yang mempelajari gender. Sebelum membahas gender, ada
baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan seks. Seks dapat diartikan
sebagai perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang secara biologis memiliki
ciri-ciri tersendiri. Secara kodrati, keduanya memiliki fungsi-fungsi organisme
yang berbeda. Perbedaan inilah yang berpengaruh dan berkaitan dengan faktor
sosial, geografis dan kebudayaan suatu masyarakat, sehingga melahirkan konsep
gender. Dalam bahasa Inggris, kata “gender” yaitu pengelompokkan kata benda
atau kata ganti yang menyatakan sifat laki-laki dan perempuan. Kata “gender”
diartikan kelompok laki-laki, perempuan atau perbedaan jenis kelamin. Namun, di
Indonesia kata “gender” termasuk kosa kata dibidang ilmu sosial, maka gender
merupakan istilah.
Gender
(genus) adalah sifat yang melekat pada kaum laki-laki atau perempuan
yang dibentuk oleh faktor-faktor sosial maupun kebudayaan, tergantung pada
waktu (tren) dan tempatnya. Kantor Menteri Negara Urusan Peranan Wanita
mendefinisikan gender sebagai konsep hubungan sosial yang membedakan arti pada
kepentingan dan pemusatan fungsi-fungsi dan peran antara pria dan wanita.
Teori gender yang berpengaruh
dalam perbincangan persoalan gender :
1. Teori Psikoanalisa atau identifikasi
(Sigmund Freud).
Teori
ini mengungkapkan bahwa perilaku dan kepribadian laki-laki dan perempuan sejak
awal ditentukan oleh perkembangan seksualitas.
2. Teori
Strukturalis-Fungsionalism (Hilary M. Lip, Linda L. Lindsey, R. Dahrendolf).
Teori
ini mencari unsur-unsur mendasar yang berpengaruh didalam suatu masyarakat,
mendefinisikan fungsi setiap unsur dan menerangkan bagaimana fungsi unsur-unsur
tersebut dalam masyarakat.
3. Teori Konflik (Karl
Mark, Friedrich Engels).
Mengemukakan
bahwa perbedaan dan ketimpangan gender antara laki-laki dan perempuan tidak
disebabkan perbedaan biologis, tetapi merupakan bagian dari penindasan kelas
yang berkuasa dalam relasi produksi yang diterapkan dalam konsep keluarga.
4. Teori Feminisme.
a. Feminis Liberal
(Margaret Fuller, Harriet Martineau, Angelina Grimke, Susan Anthony).
Mengakui
organ reproduksi merupakan konsekwensi, teori ini menekankan bahwa laki-laki
dan perempuan diciptakan seimbang dan serasi.
b. Feminis Marxis-Sosialis
(Clara Zetkin dan Rosa Luxemburg).
Berupaya
menghilangkan struktur kelas dalam masyarakat berdasarkan jenis kelamin dengan
melontarkan issue bahwa ketimpangan adalah faktor budaya alam.
c. Feminis Radikal.
Menggugat
semua yang berbau patriarki, bahkan yang ekstrem berpendapat tidak membutuhkan
laki-laki, dalam kepuasan seksual juga dapat diperoleh dari sesama perempuan,
mentolerir praktek lesbian.
5. Teori Sosio-Biologis
(Pierre Van Den Berghe, Lionel Tiger dan Robin Fox).
Gabungan
faktor biologis dan sosial menyebabkan laki-laki lebih unggul dari pada
perempuan. Fungsi reproduksi dianggap penghambat untuk mengimbangi kekuatan dan
peran laki-laki.
Ketidakadilan
Gender Merupakan bentuk perbedaan perlakuan berdasarkan alasan gender, seperti
pembatasan peran, penyingkiran atau pilih kasih.
Ketidakadilan gender dapat
bersifat :
a. Langsung.
Perbedaan
perlakuan secara terbuka, baik disebabkan perilaku atau sikap norma/nilai
maupun aturan yang berlaku.
b. Tidak Langsung.
Seperti
peraturan sama, tetapi pelaksanaannya menguntungkan jenis kelamin tertentu.
c. Sistemik.
Ketidakadilan
yang berakar dalam sejarah atau struktur masyarakat yang mewariskan keadaan
yang bersifat membeda-bedakan.
Adapun bentuk diskriminasi
gender :
a. Marginaslisasi (peminggiran),
biasa dalam bidang ekonomi.
b. Subordinasi
(penomorduaan), menganggap perempuan lemah.
c. Stereotype (citra buruk),
serangan fisik dan psyikis.
d. Beban kerja berlebihan.
Asma
Barlah, penulis buku Cara Quran Membebaskan Perempuan mengatakan inti dari
ketidaksetaraan gender adalah pencampur-adukan antara biologis (jenis kelamin)
dan makna sosialnya (gender). Begitu juga Marshall Sahlin berpendapat bahwa
ketidakadilan gender merupakan subordinasi hal simbolik dibawah hal alamiah.
Al-Quran (Islam) dan Kesetaraan
Shahin
Iravani dalam tulisannya menyebutkan Islam selalu mempunyai definisi sendiri
tentang hak-hak perempuan, juga sebuah definisi yang jelas mengenai posisi
perempuan. Meskipun memiliki perbedaan biologis tetapi mempunyai kedudukan yang
sama secara etis-moral.
Menurut
Al-Quran, alasan kesetaraan dan keserupaan kedua jenis kelamin adalah bahwa
keduanya diciptakan untuk hidup bersama dalam kerangka saling mencintai dan
mengakui satu sama lain. Dalam Al-Quran laki-laki dan perempuan justru
bersumber dari diri yang sama, pada saat yang bersamaan dan dengan cara yang
sama, artinya keduanya adalah setara dan berasal dari sumber yang sama.
Laki-laki
dan perempuan memiliki kapasitas agensi, pilihan dan individualitas moral yang
sama, yaitu :
1. Al-Quran menetapkan
standar perilaku yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan menetapkan
standar penilaian yang sama bagi keduanya, artinya Al-Quran tidak mengaitkan
agensi (wakil) moral dengan jenis kelamin tertentu.
2. Al-Quran menyebut
laki-laki dan perempuan sebagai penuntun dan pelindung satu sama lain, dengan
menyebutkan bahwa keduanya mampu mencapai individualitas moral dan memiliki
fungsi penjagaan yang sama terhadap satu sama lain.
·
Pembentukan stereotipe ( pelabelan negatif )
Menurut
ahli, stereotipe yakni seperangkat penilaian dari kelompok lain
dalam hubungannya dengan ingroup dalam situasi terkini (Smith, 1999).
Stereotipe berasal dari bahasa latin yang berarti stereot yang artinya kaku dan
tipos yang artinya kesan. Jadi secara keseluruhan adalah anggapan dari orang
lain yang kaku dan seakan-akan tidak berubah. Oleh karena itu stereotipe adalah
suatu kepercayaan yang dilebih-lebihkan atau keyakinan yang berkaitan dengan
suatu kategori manusia atau suatu generalisasi yang berlebihan tentang
cirri-ciri suatu kelompok tertentu.
Walter Lippman mengatakan
stereotipe itu adalah pictures in our head. Stereotipe adalah persepsi yang
dianut yang dilekatkan pada kelompok-kelompok atau orang-orang dengan gegabah
yang mengabaikan keunikan-keunikan individual.
Stereotipe
adalah pendapat atau prasangka mengenai orang-orang dari kelompok tertentu,
dimana pendapat tersebut hanya didasarkan bahwa orang-orang tersebut termasuk
dalam kelompok tertentu tersebut. Stereotipe dapat berupa prasangka positif dan
negatif, dan kadang-kadang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan
diskriminatif.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang disusun oleh Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, stereotipe adalah konsepsi mengenai
sifat suatu golongan berdasarkan prasangka subjektif dan tidak tepat.
Karena kata stereotipe ini berasal
dari bahasa Inggris, maka perlu penulis juga artikan kata stereotype ini
dari bahasa Inggris itu sendiri. Arti stereotipe dalam bahasa Inggris itu
sebagai berikut: Stereotype is an image or idea of a particular type of person
or thing that has become fixed through beingwidely held.1 (stereotipe
adalah suatu gambaran atau gagasan tentang suatu pribadi/suku tertentu atau
barang tertentu dimana hal itu telah menjadi ketetapan/ketentuan yang
dipegang/diyakini secara luas).
Sedangkan
menurut Jeanny M Fatimah, stereotipe merupakan
gambaran tertentu mengenai sifat-sifat dan watak pribadi individu atau
golongan lain yang bercorak negatif akibat tidak lengkapnya informasi dan
sifatnya subjektif, dimana penilaian-penilaiannya mengandung
penyederhanaan dan pemukulrataan secara berlebih-lebihan.
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa stereotipe adalah pandangan
atau penilaian mengenai sifat-sifat dan watak pribadi suatu individu atau
golongan lain yang bersifat subjektif, tidak tepat dan cenderung negatif karena
tidak lengkapnya informasi yang didapatkan.
·
Violence ( Kekerasan )
Kekerasan
(violence) artinya tindak kekerasan, baik fisik maupun non fisik yang dilakukan
oleh salah satu jenis kelamin atau sebuah institusi keluarga, masyarakat atau
negara terhadap jenis kelamin lainnya. Peran gender telah membedakan karakter
perempuan dan laki-laki. Perempuan dianggap feminism dan laki-laki maskulin.
Karakter ini kemudian mewujud dalam ciri-ciri psikologis, seperti laki-laki
dianggap gagah, kuat, berani dan sebagainya. Sebaliknya perempuan dianggap
lembut, lemah, penurut dan sebagainya. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan
pembedaan itu. Namun ternyata pembedaan karakter tersebut melahirkan tindakan
kekerasan. Dengan anggapan bahwa perempuan itu lemah, itu diartikan sebagai
alasan untuk diperlakukan semena-mena, berupa tindakan kekerasan.
Contoh
:
Kekerasan
fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam
rumah tangga. Pemukulan, penyiksaan dan perkosaan yang mengakibatkan perasaan
tersiksa dan tertekan. Pelecehan seksual.
·
Beban kerja
Beberapa definisi atau pengertian beban kerja (workload) adalah:
1.
“Jumlah
kegiatan yang harus diselesaikan oleh seseorang ataupun sekelompok orang selama
periode waktu tertentu dalam keadaan normal.” (Haryanto, 2004)
2.
“Work that a
person is expected to do in a specified time.” (Dictionary Internet)
3.
“The amount
of work assigned to a person or a group, and that is to be done in a particular
period.” (Dictionary Internet)
4.
“The amount
of labor hours requires to carry out specified maintenance tasks.”
(Dictionary Internet)
Berdasarkan definisi-definisi di atas terlihat bahwa
pengertian beban kerja terkait dengan 4 (empat) aspek yaitu:
1.
Aspek tugas-tugas
yang harus dikerjakan
2.
Aspek seorang
atau sekelompok orang yang
mengerjakan tugas-tugas tersebut
3.
Aspek waktu
yang digunakan untuk mengerjakan tugas-tugas tersebut
4.
Aspek keadaan/kondisi
normal pada saat tugas-tugas tersebut dikerjakan
Dengan
demikian, pengertian analisis beban kerja (Workload Analysis) adalah suatu
proses analisa terhadap waktu yang digunakan oleh seseorang atau sekelompok
orang dalam menyelesaikan tugas-tugas suatu pekerjaan (jabatan) atau kelompok
jabatan (unit kerja) yang dilaksanakan dalam keadaan/kondisi normal.
II.5. Feminisme
Keperempuan
atau yang sering disebut feminisme menjadi kontroversial hal ini dipicu oleh
konstruk feminisme itu sendiri yang dibangun diatas kesadaran, ketertindasan
kaum perempuan. Kesadaran inilah yang menjadikan feminisme memiliki karakter
memihak dan tidak jarang menggugat.
Yang dimaksud teologi feminisme adalah suatu paham
keagamaan yang ditarik dari pengalaman.
II.5.1.
Teori Feminisme
·
Feminisme liberal => teori yang beranggapan bahwa
latar belakang dan ketidakmampuan kaum wanita bersaing dengan laki-laki.
·
Feminisme
radikal => teori yang berpendapat bahwa akar penindasan laki-laki terhadap
perempuan adalah jenis kelamin itu sendiri ( biologis ) dan ideologi
patriarkinya.
·
Feminisme marxisme => aliran yang berpendapat bahwa
penyebab penindasan adalah bagian dari penindasan kelas dalam hubungan
reproduksi yang bersifat struktur
·
Feminisme sosial => menurut teori ini penilaian dan
anggapan terhadap perbedaan biologi laki-laki dan perempuan ( kontruksi sosial
).
·
Feminisme islam => menurut teori ini islam
memberikan kesejajaran antara laki-laki dan perempuan dalam melakukan karya
(‘amal).
II.5.2. Teologi
Feminisme Dan Dominasi Patriarkhi Dalam Islam
Patriarkhi
yang perpijak dari konsep superioritas laki - laki dewasa atas perempuan dan
anak-anak telah menjadi isu sentral dalam wacana feminisme. Laki-laki sebagai
patriarch ( penguasa anggota keluarga ). Perempuan dipandang sebagai makhluk
inferior,emosional dan kurang akalnya. Budaya patriarkhi terjadi karena adanya
dominasi kelompok tertentu terhadap kelompok lain.
II.5.3. Feminisme
Di Dunia Islam
Feminisme
sudah dikenal sejak awal 1970, feminisme muncul di berbagai jurnal dan surat
kabar. Tahun 1980 masih banyak orang yang asing mendengar feminisme, apalagi
menjadi seorang feminis. Banyak orang menganggap bahwa feminisme adalah gerakan
para perempuan yang anti laki - laki. 1997, feminisme sudah mulai diterima,
meskipun dengan sikap yang ekstra hati-hati.
II.6. Tinjauan Biomedik Terhadap
Problematika Gender
·
Kesetaraan gender sering dituntut secara tidak
proposional
·
Perkembangan gender tidak bisa lepas dari identitas
seksual dan pengembangan peran gender
·
Perbedaan jenis seks yang menjadi tolak pengembangan
peran gender itu sudah terjadi sejak masa konsepsi
·
Pertumbuhan jaringan otak pun berbeda antara laki-laki
dan perempuan.
·
Muncul gerakan feminisme sebagai gerakan untuk
mengembalikan harkat dan martabat kaum perempuan.
II.7. Pendapat Beberapa Tokoh
Tentang Gender
Oakley
(1972) dalam karyanya gender, se and society, mendefinisikan gender dengan
perbedaan antara laki-laki dan perempuan berdasar kontruksi sosial bukan
berdasar biologi dan bukan kodrat Tuhan.
Caplan (1987) dalam bukunya the cultural construction
of sexuality menyebut perbedaan antara laki-laki dan perempuan bukan sekedar
biologi, namun secara sosial dan kultural.
II.8. Gender Di Era Kapitalisme
Awal jatuhnya status perempuan yakni dimulai sejak
perubahan organisasi kekayaan dan akhirnya perempuan direduksi menjadi bagian
dari properti. Dalam era kapitalisme modern penindasan perempuan diperlukan
karena menguntungkan kapitalisme. Perempuan juga berberan dalam reproduksi
buruh sehingga memungkinkan harga tenaga kerja murah sehingga menguntungkan
kapitalis.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ilmu fiqih adalah ilmu yang menjelaskan tentang aturan
hukum, amal-amal yang zahir bagi kalangan mukalaf seperti ibadah dan muamalah,
untuk mengetahui yang haram dan yang halal dari amal tersebut, dan yang
diisyariatkan serta yang tidak. Kata fiqih dipakai untuk nama segala hukum
agama, baik yang berhubungan dengan kepercayaan ataupun yang berhubungan dengan
muamalah praktis. Segala hukum dinamai fiqih dan memahami hukum dinamai juga
paham dengan fiqih.
Fiqih atau hukum Islam tumbuh berkembang hingga sampai
ke puncak perkembangannya menuju kesempurnaan. Fiqih islam tumbuh dari suatau
yang telah ada yang terdapat pertama kali menjadi pendukung hukum Islam yang
juga pengembangan ke penjuru dunia.
Fiqih Islam meliputi pembahasan yang mengenai
individu, masyarakat dan negara, melengkapi bidang ibadah, muamalah, kekeluargaan,
perikatan kekayaan, warisan, kriminal, peradilan, acara pembuktian, kenegaraan,
dan hukum - hukum internasional. Oleh karena itu, para ulama membagi ilmu fiqih
pada garis besarnya menjadi dua bagian pokok.
DAFTAR PUSTAKA
·
Prof.Dr.H.Khoiruddin Nasution,MA.2009.Pengantar Studi Islam,Yogyakarta:ACAdeMIA
· Dra.Siti
Ruhaini Dzuhayatin,MA.2002.Rekonstruksi Metodologis Wacana Kesetaraan Gender
dalam Islam,Yogyakarta: PSW IAIN SUNAN KALIJAGA
· Mansour
Fakih,dkk.1996.Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif
Islam.Surabaya:Risalah Gusti
·
Ahm, Asy’ari,dkk.. Pengantar Studi Islam. 2005. IAIN
Sunan Ampel Press : Surabaya
·
Abdullah, Yatimin. Studi Islam Kontemporer. 2006.
AMZAH: Jakarta
·
Nata, Abuddin. Metodologi Studi Islam. 1999. PT.
Grafindo Persada : Jakarta
NJ casinos with no deposit bonus, 2021, casinos in
BalasHapusNJ casinos 의정부 출장마사지 with no deposit 남원 출장안마 bonus, 2021, casinos in NJ. NJ, 김천 출장안마 PA, & MI 목포 출장안마 casino bonus codes. December 2021. 나주 출장샵 The first-choice site for all NJ casino players. Rating: 4.1 · Review by Dr